Panduan Memilih Kosmetik Yang Tidak Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Panduan Memilih Kosmetik Yang Tidak Mengandung Bahan Kimia Berbahaya – Kebutuhan manusia semakin berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak hanya kebutuhan sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan, kebutuhan mempercantik diri kini menjadi prioritas utama untuk menjaga penampilan sehari-hari. Salah satu cara untuk mengubah penampilan atau mempercantik diri adalah dengan menggunakan kosmetik. Kosmetika adalah bahan yang dimaksudkan untuk membersihkan tubuh secara lahiriah, meningkatkan daya tarik, mengubah penampilan, menjaga kondisi baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk pengobatan penyakit.
Ingin mempercantik diri secara berlebihan, tanpa memahami kegunaan kosmetik, seseorang melakukan kesalahan dalam memilih dan menggunakan kosmetik, tidak memperhatikan kondisi kulit dan dampak lingkungan. Hasil yang didapat bukannya membuat kulit menjadi sehat dan cantik, namun justru menimbulkan berbagai kelainan kulit akibat penggunaan produk kosmetik tersebut.
Panduan Memilih Kosmetik Yang Tidak Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Kata kosmetik yang dalam bahasa Inggris berarti “kosmetik” berasal dari kata “cosmeine” (Yunani) yang berarti mempercantik. Bahan-bahan yang digunakan dalam upaya mempercantik diri ini sebelumnya diramu dari bahan-bahan alami yang terdapat di lingkungan. Kini kosmetik tidak hanya dibuat dari bahan alami, tetapi juga dari bahan sintetis untuk memberikan kecantikan.
Ketahui Ciri Produk Kosmetik Aman
Pengertian kosmetika dalam Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 445/Menkes/Permenkes/1998 adalah sebagai berikut: “Kosmetik adalah sediaan atau campuran bahan yang siap dipakai pada bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir dan alat kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut. untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi, menjaga kondisi baik, menghilangkan bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 220/Men.Kes/Per/IX/76 tentang Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Alat Kesehatan menyebutkan kosmetika adalah bahan atau campuran yang digosok, dipadukan, dituangkan, disemprotkan atau disemprotkan, dimasukkan, digunakan untuk tujuan membersihkan, memelihara, meningkatkan daya tarik atau mengubah penampilan tubuh atau bagian tubuh dan tidak tergolong obat-obatan.
Kosmetik sudah menjadi produk kebutuhan pokok terutama bagi kalangan remaja sehingga kebutuhan terhadap kosmetik semakin meningkat. Beberapa oknum produsen memanfaatkan peluang ini dengan memproduksi produk kosmetik tanpa izin yang mudah ditemukan di toko kosmetik dengan harga yang relatif murah. Ketidaktahuan akan bahaya kosmetik yang tidak berlisensi atau ilegal juga dapat menyebabkan produk tersebut terjual di pasaran, padahal efek samping dari kosmetik yang tidak berlisensi atau ilegal dapat menimbulkan berbagai penyakit jika digunakan dalam jangka waktu yang lama. Bahan kimia pada kosmetik ilegal dapat melebihi standar penggunaan bahan kimia pada kosmetik, seperti merkuri hidrokuinon (Hg), pewarna rhodamin B, pernis, terpentin, dan cat. Biasanya zat-zat tersebut digunakan bukan untuk kosmetik, melainkan untuk industri, sehingga bila digunakan dalam jangka panjang pada tubuh manusia dapat menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya.
Efek samping dari penggunaan kosmetik ilegal bisa sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Efek samping dari penggunaan kosmetik ini dapat menyebabkan kanker persisten dan gagal jantung. Bahan kimia yang terkandung dalam kosmetik yang melebihi standar yang digunakan untuk kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan. Tanpa disadari, kondisi ini terjadi karena kecerobohan konsumen, dalam beraktivitas sehari-hari, tanpa disadari mereka telah mencampurkannya dengan bahan kimia yang ada pada cat kuku, sehingga bahan kimia tersebut masuk ke dalam tubuh. Apa yang terkandung dalam cat kuku diserap melalui pori-pori kuku dan masuk ke dalam tubuh. Rusaknya sistem pencernaan, menurut hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang bahaya bahan kosmetik ilegal. Terutama pada kosmetik yang mengandung merkuri.
Dampak Penggunaan Kosmetik Pada Kesehatan Kulit Dan Tips Memilih Produk Yang Aman
Ada berbagai reaksi negatif akibat kosmetik yang berbahaya bagi kulit dan sistem tubuh, antara lain:
A). Iritasi, yaitu reaksi langsung yang terjadi pada penggunaan kosmetik pertama kali karena salah satu atau lebih bahannya bersifat iritan. Sejumlah deodoran dan produk kosmetik untuk memutihkan kulit (misalnya krim mutiara dari kosmetik impor yang mengandung merkuri) dapat langsung menimbulkan reaksi peradangan.
B). Alergi, yaitu reaksi negatif pada kulit, yang sering muncul setelah pemakaian, terkadang bertahun-tahun kemudian, karena kosmetik mengandung komponen yang menyebabkan alergi bagi sebagian orang, tetapi tidak bagi sebagian lainnya.
C). Fotosensitisasi, yaitu reaksi negatif yang terjadi setelah penggunaan kosmetik pada kulit di bawah pengaruh sinar matahari, karena satu atau lebih komponen, pewarna, pewangi yang termasuk dalam kosmetik merupakan fotosensitizer.
Looks Store, Rekomendasi Toko Kosmetik Original Dan Termurah Di Bandung
D). Komedo, itu. beberapa pelembab kulit yang terlalu berminyak dan berminyak untuk kulit, seperti yang dirancang untuk kulit kering di iklim dingin, dapat menyebabkan munculnya jerawat jika digunakan pada kulit berminyak. Apalagi di negara tropis seperti Indonesia, karena kosmetik tersebut menyumbat pori-pori kulit dengan kotoran dan bakteri.
E). Intoksikasi, yaitu keracunan yang dapat terjadi secara lokal atau sistemik bila terhirup melalui hidung atau terserap melalui kulit. Apalagi jika satu atau lebih bahan dalam kosmetik tersebut bersifat racun.
F). Penyumbatan Fisik: Penyumbatan bahan berminyak dan berminyak pada beberapa kosmetik, seperti pelembab atau alas bedak, pada pori-pori kulit atau pori-pori kecil di bagian tubuh lainnya.
Untuk itu bahan kosmetik dan cara pembuatan kosmetik yang baik diatur oleh BPOM. Sebagai proses pembuatan produk kosmetik, resep, peralatan yang digunakan dalam produksi yang memenuhi persyaratan K3 harus dikuasai dan diterapkan oleh produsen kosmetik. BPOM mengatur cara pembuatan produk kosmetik dengan tujuan melindungi masyarakat dari zat berbahaya. BPOM juga terus berupaya mencegah beredarnya produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat bagi konsumen pengguna kosmetik. Selain itu, tujuan BPOM adalah mengatur produksi kosmetik agar daya saing produk kosmetik dalam negeri tidak menurun di dunia internasional, khususnya di AFTA. Bagi pelaku industri dan produsen produk kosmetika sebaiknya membaca Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Pedoman Pembuatan Kosmetika yang Baik.
6 Tips Memilih Kosmetik Aman Dan Terjamin
Tujuan umum penerapan CPKB ada dua, berikut intisari tujuan CPKB dari dokumen BPOM, yaitu: pertama, melindungi masyarakat dari zat berbahaya apabila menggunakan kosmetika yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan. standar. Kedua, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk kosmetik Indonesia di era pasar bebas.
Dokumen CPKB menetapkan persyaratan untuk bangunan dan bangunan yang harus dilengkapi dengan pabrik atau produsen kosmetik. Biasanya kondisinya bersih, demi menjaga kualitas produk, mesin produksi dijaga kondisinya dengan baik, dan lain sebagainya. Produsen kosmetik yang baik dan terpercaya pasti membuat prosedur CPKB. Bangunan dan struktur harus ditempatkan, dirancang, dibangun dan dipelihara dengan tepat sesuai dengan peraturan. Selain itu, BPOM juga mencermati apakah produk yang berhasil diproduksi memiliki efek samping atau tidak. Ini akan diuji dan diuji baik pada kulit (pada kulit) atau pada mata atau bagian lainnya. Jika produk tersebut lolos standar pengujian, maka produk tersebut merupakan produk kosmetik yang aman menurut BPOM.
BPOM telah membuat peraturan yang harus dipatuhi oleh pabrik kosmetik dalam proses pembuatan kosmetik. Berdasarkan jenis izin pembuatannya, terdapat dua kategori produsen kosmetik yaitu Kelas A dan Kelas B. Menurut BPOM, izin pembuatan kosmetik dikeluarkan berdasarkan bentuk dan jenis produk kosmetik yang terbagi dalam dua kategori tersebut. . Golongan Kelas A, yaitu izin produksi bagi industri kosmetika yang dapat memproduksi segala bentuk dan jenis produk kosmetika. Kelas B, yaitu izin produksi bagi industri kosmetika yang dapat memproduksi sediaan kosmetika dengan bentuk dan jenis tertentu dengan teknologi sederhana, bentuk dan jenis bahan kosmetika tertentu ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Selain CPKB, BPOM juga melakukan pengendalian langsung terhadap peredaran kosmetik melalui dua cara yaitu pengendalian pra penjualan yaitu pengendalian yang dilakukan sebelum peredaran produk kosmetik, meliputi standardisasi, rekomendasi dan audit terhadap cara pembuatan kosmetik yang baik. . Penilaian mutu dan pengujian pasca peredaran serta pengawasan pasar kosmetik juga dilakukan yaitu setelah produk kosmetik diedarkan di masyarakat, meliputi pemeriksaan fasilitas produksi dan distribusi, pengambilan sampel kosmetik yang beredar, dan pengujian laboratorium. Pemantauan iklan atau promosi kosmetik, pemantauan efek samping kosmetik dan sosialisasi melalui edukasi masyarakat dan peringatan masyarakat.
Skincare Abal-abal: Waspadai 5 Bahayanya!
Penerapan standardisasi nasional atau penjaminan mutu kosmetik juga wajib dilakukan. Penyelenggaraan CIS harus dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan teknis melalui badan-badan negara yang berwenang mengatur kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini dilarang melakukan kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI. Oleh karena itu, penerapan SNI wajib harus didekati dengan hati-hati untuk menghindari sejumlah konsekuensi yang mungkin timbul: hambatan persaingan yang sehat, hambatan inovasi dan pertumbuhan UKM. Sebaiknya batasi penggunaan SNI.
Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pengendalian mutu terhadap berbagai produk obat dan kosmetik, mengingat keduanya memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan. Namun jika dicermati, pengendalian mutu tidak langsung diterapkan di Indonesia, karena saat ini masih banyak beredar obat-obatan terlarang yang tidak memenuhi standar mutu dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan kosmetik mengandung bahan-bahan berbahaya yang dijual bebas tanpa mempertimbangkan akibat dari penjualan dan peredaran bahan-bahan tersebut.
Pemerintah memegang peranan besar dalam pengendalian mutu, sehingga penerapan pengendalian mutu dan kebijakan sangatlah penting, namun pada kenyataannya banyak hal yang berbanding terbalik dengan penerapan yang dianjurkan pemerintah. Masih ada kelompok tertentu yang tidak peduli dengan aturan
Kosmetik yang mengandung bahan kimia, shampo yang tidak mengandung bahan kimia, contoh makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya, sabun yang tidak mengandung bahan kimia, skincare yang tidak mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya, bahan kimia berbahaya dalam kosmetik, merk shampo yang tidak mengandung bahan kimia, cat rambut yang tidak mengandung bahan kimia, sabun muka yang tidak mengandung bahan kimia, produk kosmetik yang mengandung bahan kimia